Workshop Sosialisasi Rekognisi Pembelajaran Lampau
Universitas Mercu Buana (UMB) mengadakan Workshop Sosialisasi Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bersama jajaran dosen-dosen UMB, yang disampaikan oleh Tim RPL UMB di Auditorium Prof. Harun Zain, Selasa (6/6).
Dalam sambutannya, Rektor UMB, Prof. Dr. Andi Adriansyah, M.Eng. mengatakan ada dua hal yang mendasari perlunya pemahaman yang sinkron dan sama terkait rekognisi ini. Pertama, adalah regulasi baru kita telah mendapatkan sosialisasi tentang RPL ini dari LLDIKTI. Kedua, secara internal kita juga sedang menggiatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) mahasiswa dari berbagai sektor, kita juga mencoba membuka seluas-luasnya peluang tambahan lain dari sektor yang sudah biasa untuk direkognisi pengalamannya.
UMB telah membentuk tim RPL dari berbagai unit yang bekerja sama membuat aturan, peraturan dan pelaksanaan dari RPL, yang mendapat 9 sertifikat dari Sistem E-Rekomendasi Rekognisi Pembelajaran Lampau Akademik (SIERA) yang telah diakui bahwa UMB bisa melakukan RPL.
RPL memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang No.12 Tahun 2012, Permendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi, Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, dan lain-lain.
“RPL adalah pengakuan atau capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu”, ucap Haekal Fajri Amrullah, S.Ikom, M.Sc selaku pemateri.